sEntra, 04 Januari 2026 – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai tonggak dekolonisasi hukum dan modernisasi sistem peradilan pidana nasional. Namun, di tengah narasi besar reformasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan ini benar-benar menjawab persoalan lama, atau justru memindahkan masalah ke bentuk yang baru?
KUHP baru yang sudah berlaku pada 2 Januari 2026 serta KUHAP baru yang menggantikan regulasi lama dinilai membawa banyak pembaruan konseptual. Akan tetapi, pembaruan hukum tidak hanya soal mengganti pasal, melainkan juga soal siapa yang memegang kewenangan, bagaimana pasal ditafsirkan, dan sejauh mana negara membatasi warganya secara sah. Di titik inilah kritik mulai mengemuka.

KUHP Baru: Humanis di Atas Kertas, Problematis dalam Tafsir
Secara normatif, KUHP baru memperkenalkan pendekatan pemidanaan yang lebih beragam dan tidak semata-mata represif. Pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sering dipuji sebagai bentuk pergeseran dari paradigma penghukuman menuju pemulihan. Namun, sejumlah pasal justru menimbulkan kekhawatiran baru terkait kepastian hukum dan potensi kriminalisasi.
Salah satu pasal yang paling sering disorot adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Pemerintah menyatakan bahwa ketentuan ini bertujuan menghormati nilai lokal. Akan tetapi, banyak akademisi mempertanyakan batas objektifnya. Tanpa indikator yang jelas, hukum pidana berisiko tunduk pada tafsir sosial yang berubah-ubah dan berbeda antar wilayah. Dalam konteks hukum pidana yang seharusnya menjunjung asas kepastian, kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Selain itu, meskipun sebagian pasal diklaim sebagai delik aduan, kekhawatiran publik tidak sepenuhnya mereda. Pengalaman penegakan hukum sebelumnya menunjukkan bahwa pasal karet tidak selalu disalahgunakan karena bunyinya, tetapi karena relasi kuasa antara aparat dan warga. KUHP baru, dalam pandangan kritis sebagian pengamat, masih belum cukup menjawab persoalan struktural tersebut.
KUHAP Baru: Perlindungan Hak atau Legitimasi Prosedural?
KUHAP baru membawa janji penguatan hak tersangka, korban, dan saksi. Pengakuan terhadap alat bukti elektronik serta penekanan pada due process of law dipandang sebagai langkah maju. Namun, kritik muncul ketika pembaruan prosedural ini belum sepenuhnya diiringi dengan jaminan pengawasan yang kuat.
Sejumlah pakar menilai bahwa KUHAP baru masih sangat bergantung pada itikad dan profesionalisme aparat penegak hukum. Tanpa reformasi budaya hukum dan mekanisme kontrol yang efektif, perluasan kewenangan prosedural berpotensi menjadi legitimasi formal atas praktik lama yang bermasalah. Dengan kata lain, hukum acara bisa saja berubah, tetapi praktik di lapangan tetap sama.
Kritik lain diarahkan pada kesiapan institusional. Pembaruan KUHAP menuntut sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran yang tidak sedikit. Tanpa kesiapan tersebut, pembaruan hukum berisiko hanya menjadi norma ideal yang sulit diwujudkan secara merata, terutama di daerah.

Pandangan Ahli soal KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi yang Belum Selesai
Pakar hukum pidana Eddy O.S. Hiariej menyebut KUHP baru sebagai langkah historis yang tidak terhindarkan, namun ia mengingatkan bahwa hukum pidana selalu memiliki wajah ganda: bisa melindungi, tetapi juga menekan. Oleh karena itu, menurutnya, pembaruan undang-undang harus dibarengi dengan pembaruan cara berpikir aparat.
Kriminolog Universitas Indonesia Dwi Nugroho Marsudianto menilai bahwa tantangan terbesar KUHP dan KUHAP baru terletak pada implementasi. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum pidana tidak cukup dilakukan melalui legislasi, tetapi harus menyentuh struktur, kultur, dan relasi kuasa dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara konsisten mengingatkan bahwa beberapa ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru masih menyisakan risiko pembatasan kebebasan sipil. ICJR menekankan bahwa tanpa partisipasi publik dan evaluasi berkelanjutan, pembaruan hukum pidana berpotensi menjauh dari semangat demokrasi.
Bahkan pihak pemerintah Indonesia sendiri mengakui adanya risiko dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, karena itu pengawasan dari publik dikatakan sebagai kunci agar tidak terjadi penegakan hukum yang sewenang-wenang.
“Pasti ada potensi itu (mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan). Kami tidak menutup mata. Tapi yang penting adalah kontrol publik.” Ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI
Antara Harapan dan Kewaspadaan
KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dilepaskan dari konteks politik hukum nasional. Di satu sisi, keduanya merepresentasikan upaya negara membangun sistem hukum pidana yang berdaulat. Di sisi lain, keduanya juga menguji komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah KUHP dan KUHAP baru diperlukan, melainkan bagaimana keduanya akan digunakan. Apakah sebagai instrumen keadilan, atau sebagai alat kontrol yang dibungkus dengan legitimasi hukum modern.

Penutup
Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar yang patut dicermati secara kritis. Optimisme terhadap reformasi hukum pidana harus berjalan beriringan dengan kewaspadaan publik. Dalam negara hukum demokratis, undang-undang bukan hanya produk negara, tetapi juga ruang dialog antara kekuasaan dan warga. KUHP dan KUHAP baru akan diuji bukan oleh teksnya, melainkan oleh praktiknya.
Daftar Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2025).
- Eddy O.S. Hiariej, Hukum Pidana: Asas, Teori, dan Dinamika Pembaruan.
- Muladi, Demokratisasi Sistem Peradilan Pidana.
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Catatan Kritis terhadap KUHP dan KUHAP Baru.
- Kompas, Tempo, Antara News – laporan pengesahan KUHP dan KUHAP.
- Reuters – liputan internasional reformasi hukum pidana Indonesia.





