Penulis: Stifia Rizqi Johary
sEntra, 24 Januari 2026 Pembahasan mengenai mens rea sebagai unsur kesalahan dalam hukum pidana menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan fenomena terbaru, yakni tayangnya spesial stand-up comedy Mens Rea karya Panji Pragiwaksono di platform Netflix. Tayangan ini tidak hanya memperluas jangkauan karya Panji ke audiens global, tetapi juga kembali memicu perdebatan publik mengenai batas antara kritik, satire, dan ranah hukum pidana.
Dalam pertunjukan tersebut, Panji menyampaikan kritik sosial dan politik melalui pendekatan humor, satire, serta observasi yang tajam. Judul Mens Rea sendiri diambil dari istilah hukum yang berarti sikap batin yang bersalah. Namun, istilah ini digunakan Panji sebagai metafora untuk mengajak publik berpikir kritis terhadap perilaku kekuasaan, kebijakan publik, dan dinamika sosial di Indonesia. Dengan format komedi, pesan-pesan tersebut dikemas sebagai opini dan refleksi, bukan sebagai pernyataan hukum.

Netflix, Ruang Global, dan Persepsi Publik
Tayangnya Mens Rea di Netflix membawa konsekuensi baru dalam penyebaran pesan. Jika sebelumnya materi stand-up comedy hanya dinikmati secara langsung atau terbatas secara lokal, kini kontennya dapat diakses oleh publik yang jauh lebih luas dan beragam. Kondisi ini memunculkan berbagai reaksi, mulai dari apresiasi hingga kritik keras, bahkan tuntutan agar tayangan tersebut diturunkan.
Namun, dalam perspektif hukum pidana, luasnya jangkauan distribusi suatu karya tidak serta-merta mengubah sifat hukumnya. Selama konten tersebut tidak memenuhi unsur actus reus yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, maka pembahasan mengenai mens rea pidana menjadi tidak relevan. Reaksi publik, sekuat apa pun, tidak dapat menggantikan pembuktian unsur hukum.
Mens Rea sebagai Unsur Pertanggungjawaban Pidana
Secara konseptual, mens rea merupakan sikap batin yang bersalah. Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus) dan memiliki kesalahan batin (mens rea). Prinsip ini dikenal melalui asas geen straf zonder schuld, yang berarti tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Dengan demikian, tidak semua perbuatan yang menimbulkan kegaduhan publik dapat ditarik ke ranah pidana. Hukum pidana menuntut pembuktian adanya niat jahat, kesengajaan, atau setidaknya kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Panji Pragiwaksono, Kebebasan Berekspresi, dan Pandangan Ahli

Di era digital, pernyataan figur publik kerap menjadi konsumsi luas dan memicu perdebatan di ruang publik. Panji Pragiwaksono merupakan salah satu figur yang sering menjadi sorotan karena dikenal vokal dalam menyampaikan kritik sosial, budaya, dan politik. Meski menuai pro dan kontra, pernyataannya kerap disalahpahami seolah-olah berada dalam ranah pelanggaran hukum pidana.
Dalam konteks hukum, Mahfud MD, ahli hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa materi Mens Rea yang disampaikan Panji tidak dapat diproses secara pidana. Menurut Mahfud, kritik yang disampaikan melalui seni pertunjukan tidak memenuhi unsur tindak pidana, terlebih apabila aturan pidana yang lebih ketat diberlakukan secara tidak retroaktif. Pandangan ini menegaskan bahwa ekspresi artistik berada dalam ruang kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum, selama tidak melanggar ketentuan pidana yang berlaku.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pengamat politik dan budaya. Mereka menilai bahwa Mens Rea merupakan bentuk hiburan yang sarat kritik sosial, bukan edukasi politik formal apalagi pernyataan hukum. Oleh karena itu, respons publik seharusnya ditempatkan dalam kerangka diskursus demokratis (proses pertukaran gagasan, pendapat dan argumen yang dilakukan secara terbuka, rasional, serta setara), bukan kriminalisasi.
Di sisi lain, sebagian kelompok masyarakat memandang materi tersebut terlalu jauh secara moral dan menuntut adanya tanggung jawab sosial dari figur publik. Namun, pandangan ini lebih berada pada ranah etika dan moral sosial, bukan pada kajian hukum pidana formal.
Pentingnya Mens Rea sebagai Batas Pemidanaan
Konsep mens rea berfungsi sebagai filter keadilan agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan untuk menindak ekspresi yang sah. Dalam konteks figur publik seperti Panji Pragiwaksono, analisis mens rea membantu publik memahami bahwa:
- Kontroversi tidak selalu identik dengan kejahatan,
- Kritik dan satire bukanlah tindak pidana selama tidak memenuhi unsur hukum,
- Reaksi emosional publik tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Hal ini penting agar hukum pidana tidak bergeser menjadi alat pembatas kebebasan berekspresi.
Perspektif Akademik dan Media
Kajian hukum pidana menekankan bahwa pemidanaan harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Media dan masyarakat memiliki peran penting untuk tidak serta-merta menghakimi pernyataan figur publik tanpa memahami aspek hukum yang mendasarinya. Kasus-kasus kontroversial yang tidak berujung pada proses hukum justru menunjukkan bahwa hukum pidana bekerja dengan standar pembuktian yang lebih ketat dibandingkan penilaian moral atau sosial.
Penutup
Melalui perspektif mens rea, pernyataan Panji Pragiwaksono dalam stand-up comedy Mens Rea dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika kebebasan berekspresi, bukan sebagai perbuatan pidana. Konsep ini menegaskan bahwa hukum pidana memiliki batas yang jelas dan tidak dapat digunakan hanya berdasarkan tekanan opini publik.
Bagi mahasiswa dan masyarakat umum, pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap kritis, rasional, dan berlandaskan hukum.
Daftar Pustaka
- Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Kebebasan Berpendapat. Jakarta: Konstitusi Press.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Mahfud MD. Pernyataan terkait tayangan Mens Rea Panji Pragiwaksono di Netflix. Dikutip dari media nasional.
- Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.





