Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Empat TNI Menjadi Tersangka
sEntra.com – Pada Kamis, 12 Maret 2026, Terjadi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

sumber foto : https://stekom.ac.id/berita/aktivis-kontras-andrie-yunus-disiram-air-keras-di-salemba-polisi-selidiki-pelaku
Dilansir dari Kumparan.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin memberikan keterangan secara rinci kronologi penyiraman air keras yang terjadi pada korban, Andrie Yunus. Berdasarkan rekaman cctv, rencana tragedi penyiraman ini dimulai dari jam 16.32 WIB sampai dengan 23. 37 WIB.
Penetapan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Sumber Foto : https://papuaposnabire.com/news/jejak-pelaku-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontra-s-terungkap-dari-cctv
Dilansir dari hukumonline.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menetapkan Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender). Penetapan ini dilakukan setelah insiden penyiraman air keras yang dialaminya pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Status tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diserahkan kepada korban melalui pendampingnya. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum penetapan dilakukan, Komnas HAM terlebih dahulu melakukan asesmen menyeluruh pada 12 hingga 16 Maret 2026. Proses ini mengacu pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM, yang menjadi dasar dalam menentukan status sekaligus bentuk perlindungan bagi korban.
Empat anggota TNI sebagai pelaku penyiraman air keras
TNI telah menangkap dan menetapkan empat anggota tni sebagai pelaku dari tragedi penyiraman terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan alasan akan melakukan penyelidikan melalui mekanisme peradilan militer, ia mengatakan keputusannya didasarai oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa perbuatan pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan melalui peradilan militer.
Yusri juga mengatakan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, ia juga berjanji TNI akan mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie hingga tuntas, setiap tahap penanganan perkara akan diumumkan kepada publik.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM, termasuk Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Indonesia RISK Center, dan ICJR, berkeyakinan bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando atau aktor intelektual dibalik kasus ini ber-potensi tidak akan terungkap dan tidak diselesaikan.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyebutkan sudah menajdi rahasia umum terkait impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan yang melibatkan anggota tni.
Sumber :
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwy8y0wz0p1o




